Macam-Macam HAM Dan Aliran Dalam Etika

Macam-Macam HAM Dan Aliran Dalam Etika

1Tuliskan dan jelaskan beberapa paham atau aliran dalam etika .
2. Tuliskan macam-macam hak asasi manusia berdasarkan:
  •  UUD 1945 No 39 Tahun 1999.
  • Deklarasi HAM sedunia tahun 1981 di Paris

Jawaban

1.     1.  A. Hedonisme (kebahagiaan)

             Kebahagiaan merupakan tujuan akhir dari hidup manusia, oleh karenanya jalan yang mengantarkan kearahnya dipandang sebagai keutamaan (perbuatan baik). Oleh karena itu, menurut aliran ini kelezatan merupakan ukuran dari perbuatan, jadi perbuatan dipandang baik menurut kadar kelezatan yang terdapat pada perbuatan yang dilakukan seseorang dan sebaliknya perbuatan itu buruk menurut kadar penderitaan yang ada pada diri seseorang tersebut.

B. Konsumensarisme

          Paham atau ideologi yang menjadikan seseorang menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan (Boros). Hal tersebut menjadikan manusia menjadi konsumtif. Misalnya berbelanja di supermall

C. Materialisme

        Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaan semata-mata dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi alam indra. Ini sesuai dengan kaidah dalam bahasa indonesia. Jika ada kata benda berhubungan dengan kata isme maka artinya adalah paham atau aliran. 

D. Eudemonisme

       Pandangan ini berasal dari filusuf yunani Aristoteles dalam bukunya “Ethika Nikomakheia” menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan manusia mengejar suatu tujuan. Bisa dikatakan bahwa  dalam setiap perbuatan kita ingin mencapai sesuatu  yang baik untuk kita.

E. Utilitarisme

          Adalah faham yang mementingkan hak perseorangan disamping kepentingan/paham yang menganggap diri sendiri (kepribadian sendiri)lebih penting daripada orang lain contohnya seorang siswa ingin menang dalam kompetesi Diskusi dia tidak mau kalah dan tidak menerima pendapat dari temannya

F. Utilitarisme

         Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan (the principle of utility) sebagai prinsip moral yang paling mendasar.

G. Vitalisme

        Yaitu aliran yang menilai baik-buruknya perbuatan manusia itu sebagai ukuran ada atau tidak adanya daya hidup (vital) yang maksimum mengendalikan perbuatan itu. Yang dianggap baik menurut aliran ini ialah orang kuat yang dapat memaksakan kehendaknya dan sanggup menjadikan dirinya selalu ditaati. Dapat dikatakan bahwa aliran ini berusaha mengembangkan salah satu kekuatan naluri dalam diri manusia yakni instinct berjuang (Combative Instinct).

H. Theologisme

       Aliran ini berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik buruknya perbuatan manusia, didasarkan atas dasar ajaran Tuhan. Segala perbuatan yang diperintahkan Tuhan itulah yang baik dan segala perbuatan yang dilarang oleh Tuhan, itulah perbuatan buruk, yang sudah dijelaskan dalam kitab suci.

I. Kritisisme

      Adalah paham yang menyatakan kebenaran haruslah ditentukan melalui pembuktian, logika, dan dan analisis yang berdasarkan fakta. Paham ini menjadi salah satu bagian dari renaissance atau pencerahan dimana timbul perlawanan terhadap gereja yang menyebar ajaran dengan dogma-dogma yang tidak bisa diterima oleh logika.

J. Idealisme

       Idealisme adalah doktrin yang mengajarkan bahwa hakikat dunia fisik hanya dapat dipahami dalam kebergantungannya pada jiwa (mind) dan roh (spirit). Istilah ini diambil dari kata “idea”, yaitu sesuatu yang hadir dalam jiwa.Kata idealisme dalam filsafat mempunyai arti yang sangat berbeda dari arti yang biasa dipakai dalam bahasa sehari-hari. Kata idealis itu dapat mengandung beberapa pengertian, antara lain:Seorang yang menerima ukuran moral yang tinggi, estetika, dan agama serta menghayatinya;Orang yang dapat melukiskan dan menganjurkan suatu rencana atau program yang belum ada.

 K. Positivisme

      Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidakmengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.

L. Pragmatisme

        Pragmatisme adalah aliran dalam filsafat yang berpandangan bahwa kriteria kebenaran sesuatu ialah, apakah sesuatu itu memiliki kegunaan bagi kehidupan nyata. Oleh sebab itu kebenaran sifatnya menjadi relatif tidak mutlak. Mungkin sesuatu konsep atau peraturan sama sekali tidak memberikan kegunaan bagi masyarakat tertentu, tetapi terbukti berguna bagi masyarakat yang lain. Maka konsep itu dinyatakan benar oleh masyarakat yang kedua.

M. Sekularisme

            Istilah sekularisme pertama kali diperkenalkan pada tahun 1846 oleh George Jacub Holyoake yang menyatakan bahwa schularism is an ethical system pounded on the principle of natural morality and in independent of reveald religion or supernaturalism. (sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supernaturalisme).

2.   2.   A.Macam HAM menurut  UU No 39 Tahun 1999

  • ·         Hak hidup

Hak yang dimiliki manusia untuk untuk hidup seperti semaunya, baik itu hak bernafas,beraktivitas, dan hak merdeka atau bebas untuk melakukan sesuatu (tidak melanggar hukum)

  • ·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

  • ·          Hak mengembangkan diri

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

  • ·          Hak memperoleh keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

  • ·         Hak atas kebebasan pribadi, rasa aman dan kesejahteraan

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

  • ·          Hak turut serta dalam pemerintahan


Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

  • ·          Hak wanita

Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

  • ·         Hak Anak

Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

B. Macam  HAM menurut deklarasi HAM tahun 1981 di Paris

  • ·         Hak Hidup 
  • ·         Hak Kemerdekaan
  • ·         Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
  • ·         Hak Mendapat Keadilan
  • ·         Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
  • ·         Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
  • ·         Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
  • ·         Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
  • ·         Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
  • ·          Hak-hak Minoritas
  • ·          Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
  • ·         Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
  • ·         Hak Kebebasan Beragama
  • ·         Hak Berserikat Bebas
  • ·         Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
  • ·         Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
  • ·         Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
  • ·         Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
  • ·         Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
  • ·         Hak Mendapatkan Pendidikan
  • ·         Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi
  • ·         Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal 



0 Tanggapan Pada "Macam-Macam HAM Dan Aliran Dalam Etika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel